Konsultan Perencanaan Instalasi Pemadam Kebakaran
Jasa instalasi fire safety
Sebagai salah satu kota besar yang sedang berkembang, Jakarta adalah salah satu kota yang sangat di minati oleh para pebisnis di suluruh dunia. Tingginya perusahaan2 di luar negeri membuka kantor perwakilan di Jakarta. Seiring dengan hal tersebut diatas, luas areal peruntukan untuk kawasan perkantoran (tanah Kosong) tidak sebanding dengan tuntutan tersebut sehingga mau tidak mau gedung2 tinggi vertical adalah solusi menjawab hal tersebut. Untuk menyikapi hal tersebut, pemerintah melihat hal itu dengan di keluarkannya sertifikasi keselamatan kebakaran gedung.
Dalam membangun gedung tertingkat tersebut harus memenuhi unsur keselamatan dan kesehatan lingkungan kerja bagi setiap penghuni/tenant di gedung tersebut khususnya perencanaa instalasi pemadam kebakaran atau jasa instalasi fire safety yang harus benar dengan mengacu kepada peraturan gubernur no 143 tahun 2016 khusus di ibukota Jakarta tentang Manajemen keselamatan kebakaran gedung dan manajemen keselamatan kebakaran lingkungan. Demikian halnya juga jasa konsultan perencanaan instalasi pemadam kebakaran atau jasa instalasi fire safety harus menyusun perencanaan instalasi pemadam kebakaran dengan acuan yang sama. Dengan memenuhi semua PerGub no 143 tahun 2016 ini lah acuan setiap gedung layak mendapat sertifikat keselamatan kebakaran gedung di seluruh DKI Jakarta.
Dalam hal ini perusahaan konsultan perencanaan instalasi pemadam kebakaran atau jasa instalasi fire safety memiliki peranan yang kuat serta di butuhkan.
Sebagai konsultan perencanaan instalasi pemadam kebakaran bukan hanya sekedar pemenuhan PerGub no 143 tahun 2016 serta mendapatkan sertifikat keselamatan kebakaran gedung tetapi harus juga menggunakan perlengkapan yang di pakai memenuhi standard K3 yang sesuai dengan daya tahan gedung itu sendiri. Dengan kata lain konsultan perencanaan instalasi pemadam kebakaran juga harus mengetahui spek dan ukuran (merk) yang sesui dengan kebutuhan dan beban gedung itu sendiri.
Sertifikat keselamatan kebakaran gedung
Sertifikat keselamatan kebakaran gedung di Jakarta harus lulus dan memiliki sertifikat keselamatan kebakaran gedung yang di keluarkan oleh pemda DKI Jakarta tampa terkecuali. Sertifikat keselamatan kebakaran gedung dengan mengacu kepada PerGub No 143 tahun 2016 dengan menimbang pelaksanaan ketentuan pasal 28 ayat (3) dan pasal 29 (5) peraturan daerah No 8 tahun 2008 tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, perlunya menetapkan peraturan gubernur tentang manajemen keselamatan kebakaran gedung dan manajemen keselamatan kebakaran lingkungan. Standard Sertifikat keselamatan kebakaran gedung ini jugan mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung
2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 tentang pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota DKI Jakarta sebagai ibukota kesatuan Republik Indonesia.
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan.
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 Tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun2015.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Tehnis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan
7. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG MANAJEMEN KESELAMATAN KEBAKARAN GEDUNG DAN MANAJEMEN KESELAMATAN KEBAKARAN LINGKUNGAN
Beberapa Persyaratan sertifikat keselamatan kebakaran Gedung (SKK)
A. Data Pemohon
1. Nama pemohon :……………..
2. Alamat Pemohon: ………….
3. No Telp Pemohon: ………………
B. Persyaratan Dokumen persyaratan mendapatkan sertifikat keselamatan kebakaran Gedung.
1. Surat permohonan di atas Kop instansi atau perusahaan bagi yang berbadan usaha yang di tandatangani penanggungjawab instansi/perusahaan (materai 6000)
2. Formulir permohonan sertifikat keselamatan kebakaran
3. Surat peryataan kebenaran dokumen
4. Fotocopy surat kuasa (bermaterai) dan fotocopy KTP orang yang di kuasakan
5. Fotocopy KTP pemohon
6. Fotocopy NPWP
7. Fotocopy Akte Perusahaan
8. Fotocopy bukti kepemilikan tanah
9. Fotocopy Izin bangunan terdahulu (IMB, SLF/KMB/IPB)
10. Fotocopy Rekomendasi Keselamatan Kebakaran untuk SLF (untuk perpanjangan SLF ke 2)
11. Fotocopy sertifikat keselamatan kebakaran 2 tahun terakhir
12. Data Inventaris pengelolaan dan pemeliharaan APAR dengan pengecekan internal dari pengelola gedung.
13. Fotocopy as build drawing SITE PLAN yang di tandatanagani oleh izin pelaku tehnis bangunan (IPTB)
14. As built drawing denah sarana proteksi kebakaran dalam gedung yang meliputi titik sprinkler, titik hydran gedung, dan titik alat pemadam api ringan (APAR) yang di tandatangani oleh IPTB
15. ……….…s/d 17. Untuk detail konsultan perencanaan instalasi pemadam kebakaran atau sertifikat keselamatan kebakaran gedung, silahkan menghubungi kami:
PT. DAVID BANGUN SEJAHTERA
www.mediamembangunindonesia.com
www.dpkonsultan.com
Email. davidpurba88@gmail.com
Mobile / Wa : 0813801 63185
That’s a knowing answer to a diulfcfit question